MENUNTUT ILMU ADALAH WAJIB HUKUM-NYA BAGI MUSLIM LAKI-LAKI DAN MUSLIM PEREMPUAN
ILMU ADALAH CAHAYA YANG MENERANGI, YANG MERUPAKAN JALAN KITA UNTUK MENGETAHUI BAIK ATAU TIDAK SEGALA SESUATU
الــم {1} ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ ِفيهِ هُدَى لِلْمُتَّقِينَ {2} الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ {3} "Alif laam miim. Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamnya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka". [Al Baqarah : 1-3].

Monday, December 2, 2013

BAB PUASA BULAN RAMADHAN

Sumber : Kitab Jamiun Jawamiil Musannifat Hal.18

Bermula puasa itu wajib ia atas tiap-tiap orang Islam yang Aqil Baliq ( sampai umurnya 15 tahun) lagi sanggup atasnya berpuasa baik laki-laki maupun perempuan selama sebulan dalam bulan ramadhan maka sabitlah sehari bulan ramadhan itu dengan sempurna bilangannya bulan sya’ban 30 hari atau dengan melihat bulan  ramadhan dan memadalah ia naik saksi seorang yang adil, maka jika dilihat oleh orang yang pasik akan bulan ramadhan pada hari yang 29 daripada bulan sya’ban itu niscaya wajiblah atasnya sendirian berpuasa, tiada atas orang lain. Melainkan jika yakin orang lain akan benarnya, maka wajiblah pula atas orang itu berpuasa sertanya. Maka apabila terjadi demikian maka dinamai akan hari itu adalah hari syok (ragu-ragu).

(Pasal), bermula syarat sah puasa itu bahwa berniat pada malam jika ada puasa itu Fardhu (wajib), Adapun puasa sunat itu maka tiada di syaratkan dalamny berniat pada malam (artinya : harus berniat pada malam atau pada siang hari). Hanya yang di syaratkan menhan diri dari jenis yang dapat membatalkan puasa, maka lafad niatnya itu yaitu :
نو يت صوم غد عن أ داء فر ض رمضان هذه السنة لله تعالى
Artinya :
Sangaja aku berpuasa esok hari daripada menunaikan fardhu bulan ramadhan pada tahun ini karena Allah Ta’ala.

Dan lagi pula syarat sha puasa itu yaitu menahan diri daripada sengaja melakukan jimaq (bersetubuh) dan bersuka ria dengan perempuan hingga menyentuhnya dengan sengaja.dan daripada menyampaikan sesuatu kedalam rongga yang batin ( yang tidak Nampak secara lazim) seperti kedalam dua telinga dan lubang hidung dan mulut dan kedua jalan (Qubul dan dubur).tetapi tidak mengapa masuk minyak kedalam lobang pori pori, dan kedalam rambut dan masuk celak kedalam rongga mata, dan masuk air ketika mandi dan bukan sehari suntuk (seharian).

(Dan demikian lagi), tiada mengapa Jimaq, dan makan, dan minum KARENA LUPA (BUKAN SENGAJA) atau karena kurang Ilmu pengetahuan akan haramnya karena BARU MASUK ISLAM atau jauh dari Ulama (Orang yang Ahli Bidang Agama ) atau di gagahi oleh orang yang dhalim.

Dan batal puasa dengan sebab Keluar Mani dengan sebab menyentuh perempuan dan mencium dia, atau seketiduran dengan di. DAN tiada batal ia karena berfikir akan perempuan dan melihat perempuan, dan lagi batal puasa itu karena Murtad atau gila atau kedatangan tiap-tiap sesuatu yang menghilangkan akal seperti fitam, haid, nifas.

Bermula haram puasa itu lagi tiada sah dalam setahun terdapat 5 hari yaitu : dalam 2 hari raya, dan 3 hari  tasyrik ( setelah hari raya haji).



No comments:

Post a Comment

KIRIM PERTANYAAN