Sumber : Kitab Jamiun Jawamiil Musannifat Hal.18
Bermula puasa itu wajib ia atas
tiap-tiap orang Islam yang Aqil Baliq ( sampai umurnya 15 tahun) lagi sanggup
atasnya berpuasa baik laki-laki maupun perempuan selama sebulan dalam bulan
ramadhan maka sabitlah sehari bulan ramadhan itu dengan sempurna bilangannya
bulan sya’ban 30 hari atau dengan melihat bulan
ramadhan dan memadalah ia naik saksi seorang yang adil, maka jika
dilihat oleh orang yang pasik akan bulan ramadhan pada hari yang 29 daripada
bulan sya’ban itu niscaya wajiblah atasnya sendirian berpuasa, tiada atas orang
lain. Melainkan jika yakin orang lain akan benarnya, maka wajiblah pula atas
orang itu berpuasa sertanya. Maka apabila terjadi demikian maka dinamai akan hari
itu adalah hari syok (ragu-ragu).
(Pasal), bermula syarat sah puasa itu
bahwa berniat pada malam jika ada puasa itu Fardhu (wajib), Adapun puasa sunat
itu maka tiada di syaratkan dalamny berniat pada malam (artinya : harus berniat
pada malam atau pada siang hari). Hanya yang di syaratkan menhan diri dari
jenis yang dapat membatalkan puasa, maka lafad niatnya itu yaitu :
نو يت صوم غد عن أ
داء فر ض رمضان هذه السنة لله تعالى
Artinya :
Sangaja aku berpuasa esok hari daripada
menunaikan fardhu bulan ramadhan pada tahun ini karena Allah Ta’ala.
Dan lagi pula syarat sha puasa itu yaitu
menahan diri daripada sengaja melakukan jimaq (bersetubuh) dan bersuka ria
dengan perempuan hingga menyentuhnya dengan sengaja.dan daripada menyampaikan
sesuatu kedalam rongga yang batin ( yang tidak Nampak secara lazim) seperti
kedalam dua telinga dan lubang hidung dan mulut dan kedua jalan (Qubul dan
dubur).tetapi tidak mengapa masuk minyak kedalam lobang pori pori, dan kedalam
rambut dan masuk celak kedalam rongga mata, dan masuk air ketika mandi dan
bukan sehari suntuk (seharian).
(Dan demikian lagi), tiada mengapa
Jimaq, dan makan, dan minum KARENA LUPA (BUKAN SENGAJA) atau karena
kurang Ilmu pengetahuan akan haramnya karena BARU MASUK ISLAM atau jauh
dari Ulama (Orang yang Ahli Bidang Agama ) atau di gagahi oleh orang yang
dhalim.
Dan batal puasa dengan sebab Keluar Mani
dengan sebab menyentuh perempuan dan mencium dia, atau seketiduran dengan
di. DAN tiada batal ia karena berfikir akan perempuan dan melihat
perempuan, dan lagi batal puasa itu karena Murtad atau gila atau kedatangan
tiap-tiap sesuatu yang menghilangkan akal seperti fitam, haid, nifas.
Bermula haram puasa itu lagi tiada sah
dalam setahun terdapat 5 hari yaitu : dalam 2 hari raya, dan 3 hari tasyrik ( setelah hari raya haji).
No comments:
Post a Comment
KIRIM PERTANYAAN