Yang membatalkan sembahyang
( فصل = pasal), Bermula segala yang membatalkan
sembahyang sebelas perkara, ( Pertama), berkata dengan dua huruf seperti
Qaf, (Kedua), Mengerjakan perbuatan yang banyak seperti melengkah 3 langkah secara
berturut –turut dan yang sebagainya, (Ketiga), Makan dan Minum, (Keempat),
Mengerjakan rukun Qauli seperti fatihah Atau Rukun Fhekli seperti I’tidal serta
ragu ia, artinya lalai suatu rukun serta syok pada niat seperti adakah berniat
atau tiada, maka jika lalai suatu rukun maka batallah sembahyangnya, dan jika
tiada lalai suatu rukun serperti ragu didalam sembahyang maka teringat adalah
niat seperti Takbiratur Ihram sebelum habis suatu rukun maka yaitu tiada
batal sembahyang nya, wallahu a’klam. Maka ragu ia akan sah muqaranah niat
dengan takbiratul ihram, (Kelima), Berubah niat seperti bahwa meniatkan
ia memutuskan sembahyang, atau dipalingkan niat fardhu kepada sunat atau kepada
fardhu yang lain.(Keenam), Menyebut-nyebut akan memutuskan sembahyang seperti bahwa
diniatkannya dalam hatinya jikalau datang suatu itu niscaya kuputuskan
sembahyang aku ini.(Ketujuh), Kedatangann hadas, (Kedelapan), terkena najis yang tiada dimaafkan, (Kesembilan
), Terbuka Aurat, (Kesepuluh), Memalingkan Dada dari pada Kiblat, (Kesebelas), Murtad
yaitu Meng-I’tikadkan dengan I’tikad kafir.
No comments:
Post a Comment
KIRIM PERTANYAAN