MENUNTUT ILMU ADALAH WAJIB HUKUM-NYA BAGI MUSLIM LAKI-LAKI DAN MUSLIM PEREMPUAN
ILMU ADALAH CAHAYA YANG MENERANGI, YANG MERUPAKAN JALAN KITA UNTUK MENGETAHUI BAIK ATAU TIDAK SEGALA SESUATU
الــم {1} ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ ِفيهِ هُدَى لِلْمُتَّقِينَ {2} الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ {3} "Alif laam miim. Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamnya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka". [Al Baqarah : 1-3].

Friday, July 26, 2013

YANG MEMBATALKAN SEMBAHYANG

Yang membatalkan sembahyang

( فصل = pasal), Bermula segala yang membatalkan sembahyang sebelas perkara, ( Pertama), berkata dengan dua huruf seperti Qaf, (Kedua), Mengerjakan perbuatan yang banyak seperti melengkah 3 langkah secara berturut –turut dan yang sebagainya, (Ketiga), Makan dan Minum, (Keempat), Mengerjakan rukun Qauli seperti fatihah Atau Rukun Fhekli seperti I’tidal serta ragu ia, artinya lalai suatu rukun serta syok pada niat seperti adakah berniat atau tiada, maka jika lalai suatu rukun maka batallah sembahyangnya, dan jika tiada lalai suatu rukun serperti ragu didalam sembahyang maka teringat adalah niat seperti Takbiratur Ihram sebelum habis suatu rukun maka yaitu tiada batal sembahyang nya, wallahu a’klam. Maka ragu ia akan sah muqaranah niat dengan takbiratul ihram, (Kelima), Berubah niat seperti bahwa meniatkan ia memutuskan sembahyang, atau dipalingkan niat fardhu kepada sunat atau kepada fardhu yang lain.(Keenam), Menyebut-nyebut akan memutuskan sembahyang seperti bahwa diniatkannya dalam hatinya jikalau datang suatu itu niscaya kuputuskan sembahyang aku ini.(Ketujuh), Kedatangann hadas, (Kedelapan),  terkena najis yang tiada dimaafkan, (Kesembilan ), Terbuka Aurat, (Kesepuluh), Memalingkan Dada dari pada Kiblat, (Kesebelas), Murtad yaitu Meng-I’tikadkan dengan I’tikad kafir.

No comments:

Post a Comment

KIRIM PERTANYAAN