Sujud Sawi
( فصل = pasal), Bermula sujud sawi itu sunat tatkala meninggalakan Tasyadu
awal dan duduknya, dan Selawat akan nabi saw kemudiannya atau meninggalkan
qunut shubuh. Dan berdirinya dan selawat akan nabi saw kemudiannya atau
meningglakan selawat akan al kemudian daripada qunut dan kemudian tahyat akhir,
dan karena berkata-kata yang sedikit dengan lupa atau makan yang sedikit dengan
lupa atau menambahi rukun fekli dengan lupa maka tempatnya itu antara Tashadu
dan akhir salam yaitu dua sujud, maka dibaca dalam keduanya itu seperti tasbih yang dibaca dalam kedua sujud
sembahyang jua. (Dan Wajib) bagi makmum mengikuti Imamnya jika sujud imamnya
bagi sujud sawinya dan jika tinggal ia niscaya batallah sembahyangnya.
Dan sunat sujud tilawah itu bagi yang membaca Al Qur an, dan yang
mendengar dia, maka jika sujud Imam bagi bacaan nya Niscaya wajiblah
atas makmum pula sujud karena
mengikuti Imamnya sujud dan jika ada ia dalam sembahyang maka ia lalu sujud
sekali atau ada ia diluar sembahyang maka hendakla ia berniat
نويت أ ن أ
سجد لتلاوة القر آ
ن الله تعالى الله أ
كبر
Maka lalu sujud sekali jua baca dalamnya :
سجد وجهى للذى خلقه وصورموشق سمعه و بصره بحوله وقوته
فتبرك الله أ حسن اخالقين
Maka bangkit ia daripada sujud serta dngan takbir lalu
member salam. Ayat sujud dalam Al qur an 14 tempat.
Tidak Sah Jadi Imam
( فصل = pasal),
Bermula tiada sah jadi Imam orang yang Gagap dan yang Tilu dan yang makmum
pada ketika mengikutinya dan yang berhadas dan yang berjunub dan yang terkena najis dan perempuan dan khunsa
(bencong) bagi laki-laki dan kafir dan zindek.
( فصل = pasal),
Bermula syarat
Jum’at itu 6 perkara :
(Pertama), Bahwa jangan terdahulu makmum itu daripada Imamnya
pada berdiri dan Makruh pada saat bersamaan.
(Kedua), bahwa jangan lebih daripada Imam dan Makmum itu dari
pada 300 hasta pada tempat terbuka dan tiada hingga jauhnya dalam mesjid.
(Ketiga), Bahwa diketahuinya oleh makmum itu atau dilihatnya
kelakuan Imamnya atau didengarnya suara mubalig.
(Keempat), Bahwa makmum itu meniatkan jamaah.
(Kelima), Bahwa ada muafakat sembahyang Imamnya jikalau ada
Qadha atau fardhu dengan sunat sekalipun. Tidak sama dengan sembahyang gerhana
(Keenam), Bahwa mengikut Makmum itu akan Fi’il (perbuatan)
Imamnya jika terdahulu ia atas Imamnya dengan 2 rukun Fi’il atau tertinggal ia
daripadanya dengan 2 rukun itu, tiada dengan sebab ozor, niscaya batallah
sembahyang nya atau karena ozor seperti lambat bacaan-nya dimaafkan tinggalnya
itu dengan 3 rukun yang panjang, seperti bahwa adalah ia dalam berdiri karena
menyempurnakan Fatihahnya dan Imamnya itu tengah dalam sujud yang kedua,
maka sebelum lagi bangkit Imamnya daripada sujudnya itu maka ia pun rukuklah
niscaya tiadalah batal sembahyangnya ( Bermula sunat) bagi makmum laki-laki itu
memberitahukan Imamnya tatkala lupanya Imam, dengan mengucap Subhanallah (Dan)
bagi makmum perempuan itu dengan menepukkan telapak tangannya yang kanan atas belakang tapak tangan kiri.
No comments:
Post a Comment
KIRIM PERTANYAAN