MENUNTUT ILMU ADALAH WAJIB HUKUM-NYA BAGI MUSLIM LAKI-LAKI DAN MUSLIM PEREMPUAN
ILMU ADALAH CAHAYA YANG MENERANGI, YANG MERUPAKAN JALAN KITA UNTUK MENGETAHUI BAIK ATAU TIDAK SEGALA SESUATU
الــم {1} ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ ِفيهِ هُدَى لِلْمُتَّقِينَ {2} الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ {3} "Alif laam miim. Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamnya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka". [Al Baqarah : 1-3].

Friday, July 26, 2013

SUJUD SAWI

Sujud Sawi

( فصل = pasal), Bermula sujud sawi itu sunat tatkala meninggalakan Tasyadu awal dan duduknya, dan Selawat akan nabi saw kemudiannya atau meninggalkan qunut shubuh. Dan berdirinya dan selawat akan nabi saw kemudiannya atau meningglakan selawat akan al kemudian daripada qunut dan kemudian tahyat akhir, dan karena berkata-kata yang sedikit dengan lupa atau makan yang sedikit dengan lupa atau menambahi rukun fekli dengan lupa maka tempatnya itu antara Tashadu dan akhir salam yaitu dua sujud, maka dibaca dalam keduanya itu   seperti tasbih yang dibaca dalam kedua sujud sembahyang jua. (Dan Wajib) bagi makmum mengikuti Imamnya jika sujud imamnya bagi sujud sawinya dan jika tinggal ia niscaya batallah sembahyangnya.
Dan sunat sujud tilawah itu bagi yang membaca Al Qur an, dan yang mendengar dia, maka jika sujud Imam bagi bacaan nya Niscaya wajiblah atas makmum  pula sujud karena mengikuti Imamnya sujud dan jika ada ia dalam sembahyang maka ia lalu sujud sekali atau ada ia diluar sembahyang maka hendakla ia berniat
نويت أ ن أ سجد لتلاوة القر آ ن الله تعالى الله أ كبر
Maka lalu sujud sekali jua baca dalamnya :
سجد وجهى للذى خلقه وصورموشق سمعه و بصره بحوله وقوته فتبرك الله أ حسن اخالقين
Maka bangkit ia daripada sujud serta dngan takbir lalu member salam. Ayat sujud dalam Al qur an 14 tempat.
Tidak Sah Jadi Imam

( فصل = pasal), Bermula tiada sah jadi Imam orang yang Gagap dan yang Tilu dan yang makmum pada ketika mengikutinya dan yang berhadas dan yang berjunub dan  yang terkena najis dan perempuan dan khunsa (bencong) bagi laki-laki dan kafir dan zindek. 

( فصل = pasal), Bermula syarat Jum’at itu 6 perkara :
(Pertama), Bahwa jangan terdahulu makmum itu daripada Imamnya pada berdiri dan Makruh pada saat bersamaan.
(Kedua), bahwa jangan lebih daripada Imam dan Makmum itu dari pada 300 hasta pada tempat terbuka dan tiada hingga jauhnya dalam mesjid.
(Ketiga), Bahwa diketahuinya oleh makmum itu atau dilihatnya kelakuan Imamnya atau didengarnya suara mubalig.
(Keempat), Bahwa makmum itu meniatkan jamaah.
(Kelima), Bahwa ada muafakat sembahyang Imamnya jikalau ada Qadha atau fardhu dengan sunat sekalipun. Tidak sama dengan sembahyang gerhana
(Keenam), Bahwa mengikut Makmum itu akan Fi’il (perbuatan) Imamnya jika terdahulu ia atas Imamnya dengan 2 rukun Fi’il atau tertinggal ia daripadanya dengan 2 rukun itu, tiada dengan sebab ozor, niscaya batallah sembahyang nya atau karena ozor seperti lambat bacaan-nya dimaafkan tinggalnya itu dengan 3 rukun yang panjang, seperti bahwa adalah ia dalam berdiri karena menyempurnakan Fatihahnya dan Imamnya itu tengah dalam sujud yang kedua, maka sebelum lagi bangkit Imamnya daripada sujudnya itu maka ia pun rukuklah niscaya tiadalah batal sembahyangnya ( Bermula sunat) bagi makmum laki-laki itu memberitahukan Imamnya tatkala lupanya Imam, dengan mengucap Subhanallah (Dan) bagi makmum perempuan itu dengan menepukkan telapak tangannya yang  kanan atas belakang tapak tangan kiri.

No comments:

Post a Comment

KIRIM PERTANYAAN